MrJazsohanisharma

Apakah Sepatu Sport dan Kantoran Bisa Dibasuh?

Apakah Sepatu Sport dan Kantoran Bisa Dibasuh dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i?

Dalam Islam, terdapat ketentuan khusus mengenai bersuci sebelum melaksanakan ibadah seperti salat. Salah satu topik yang sering dibahas adalah mengenai hukum membasuh atau mengusap sepatu (khuf) sebagai ganti dari mencuci kaki ketika berwudhu. Secara tradisional, khuf adalah alas kaki yang terbuat dari kulit dan diperbolehkan untuk diusap dalam kondisi tertentu. Namun, bagaimana dengan sepatu sport atau sepatu kantor modern? Apakah boleh diusap atau dibasuh menurut Mazhab Syafi’i?

Menurut Mazhab Syafi’i, mengusap sepatu diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Syarat utama adalah bahwa sepatu tersebut harus memenuhi kriteria yang sama dengan khuf tradisional. Sepatu tersebut harus menutupi seluruh kaki hingga mata kaki, serta terbuat dari bahan yang tahan air sehingga air tidak bisa masuk ke dalamnya. Sepatu sport atau sepatu kantor modern umumnya tidak memenuhi syarat ini karena tidak selalu terbuat dari bahan yang tahan air dan tidak selalu menutupi seluruh kaki hingga mata kaki.

Mazhab Syafi’i juga menetapkan bahwa khuf atau alas kaki yang boleh diusap harus dikenakan dalam keadaan bersih, setelah seseorang telah berwudhu dengan sempurna. Jika sepatu dikenakan setelah wudhu lengkap, maka seseorang boleh mengusap bagian atas sepatu sebagai pengganti mencuci kaki saat memperbarui wudhu, tetapi hanya dalam waktu yang terbatas. Batas waktu ini adalah satu hari satu malam bagi orang yang tidak sedang bepergian, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.

Selain itu, Mazhab Syafi’i memberikan batasan bahwa alas kaki yang boleh diusap harus mudah dipakai dan dilepas. Jika sepatu tersebut terlalu ketat atau sulit dilepaskan, maka lebih dianjurkan untuk melepasnya dan mencuci kaki secara langsung. Dalam praktik sehari-hari, sepatu sport dan sepatu kantor, meskipun sering nyaman dipakai, tidak selalu memenuhi syarat ketat ini, terutama dalam hal bahan dan cakupan.

Pandangan Mazhab Hanafi sedikit lebih longgar dalam hal ini. Mereka memperbolehkan mengusap alas kaki modern, termasuk sepatu, selama memenuhi syarat dasar seperti menutupi seluruh kaki hingga mata kaki. Selain itu, Mazhab Hanafi tidak terlalu membatasi jenis bahan yang digunakan, asalkan sepatu tersebut bisa dipakai dalam waktu yang lama tanpa menyebabkan rasa tidak nyaman atau kebocoran air. Oleh karena itu, dalam Mazhab Hanafi, sepatu sport atau kantor yang memenuhi syarat ini dapat diusap sebagai pengganti mencuci kaki dalam wudhu.

Mazhab Maliki dan Hanbali juga memiliki pandangan yang mirip dengan Syafi’i dalam hal ini, meskipun ada beberapa perbedaan dalam aplikasinya. Mazhab Maliki menekankan pada bahan yang digunakan untuk alas kaki, dan sepatu modern sering kali dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak tahan air. Sedangkan Mazhab Hanbali lebih fleksibel dengan jenis bahan, tetapi tetap mewajibkan sepatu untuk menutupi seluruh kaki hingga mata kaki.

Secara keseluruhan, dalam Mazhab Syafi’i, sepatu modern seperti sepatu sport atau sepatu kantor tidak disarankan untuk diusap dalam wudhu kecuali memenuhi syarat ketat yang ditetapkan untuk khuf. Oleh karena itu, dalam kondisi sehari-hari, jika sepatu tersebut tidak memenuhi syarat, lebih baik melepasnya dan mencuci kaki secara langsung saat berwudhu untuk memastikan kesucian yang sempurna sebelum beribadah.

Tag: Sepatu Sport Islam, Mazhab Syafi’i Wudhu, Usap Khuf

Nepali Graphics - Learn design, Animation, and Progrmming

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama